Selamat datang pada blog MI PUI KAUM..kami berikan informasi seputar kegiatan dan pendataan di MI PUI KAUM maupun Lembaga Madrasah Ibtidaiyah di bawah naungan KEMENAG Kab. Ciamis. Terima kasih atas kunjungannya,kritik dan saran sangat kami harapkan untuk perbaikan selanjutnya.

Minggu, 08 Juni 2014

Pengumuman Pendaftaran Sertifikasi Tahun 2014

 





KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617 Fax, 771015 Ciamis 46214

Ciamis, 4 Juni 2014

PENGUMUMAN
Nomor : Kd.10.07/2/PP.00/963 /2014

TENTANG
VERIFIKASI DOKUMEN/BERKAS USULAN
PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2014
                                                                                                                           
Dengan ini kami sampaikan bahwa penentuan Peserta Sertifikasi Tahun 2014 dilakukan melalui Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Guru RA dan Madrasah yang belum sertifikasi agar segera melakukan pemberkasan sebagai bahan verifikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.        Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005;
2.        Pada tanggal 01 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun;
3.        Belum memiliki sertifikat pendidik;
4.        Memiliki NUPTK(BUKAN PEG ID) dan berstatus VerVal bintang 4 dibuktikan dengan Print Out Data Detil PTK;
5.        Melampirkan fotokopi Ijazah SLTA dan Ijazah S1 lengkap, yang telah dilegalisir;
6.        Bagi guru yang belum memiliki Ijazah S1, dapat menjadi calon peserta sertifikasi dengan syarat pada tanggal 30 Nopember 2013 harus sudah memenuhi kriteria :
a.    Usia 50 tahun dan pengalaman mengajar / masa kerja 20 tahun, atau
b.    Bagi PNS harus memiliki golongan IV/a;
9.        Mellampirkan fotokopi SK Pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung;
10.    Melampirkan fotokopi SKPBM Tahun Pelajaran 2013-2014 yang dilegalisir, lengkap dengan bobot jam tatap muka dan jadwal mengajar;
11.    Mengisi formulir pendataan (Format Terlampir)
12.    Semua persyaratan di atas dibuat  rangkap1 (satu), dimasukkan kedalam map kertas :
a.       Guru RA        : Warna Kuning
b.      Guru MI        : Warna Merah
c.       Guru MTs      : Warna Hijau
d.      Guru MA       : Warna Biru
13.    Persyaratan tersebut paling lambat kami terima hari Sabtu tanggal 7JUNI 2014 di Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Ciamis. Berkas yang disampaikan setelah tanggal tersebut, tidak akan kami proses.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

a.n. Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah,

ttd.

Drs. H. NUR MAULUDIN, M.Pd.
NIP. 196805301994031003


Tembusan :

Yth. Kepala Kantor KemenagKab. Ciamis (sebagailaporan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar