Inshaa Alloh pada tanggal 19 Juni 2014 akan kami laksanakan kegiatan akhir tahun KENAIKAN KELAS 1-5 dan PERPISAHAN KELAS 6. Mulai pukul 07.00 s/d selesai. Saksikanlah!!!
Jl. Kubangpari No.26 Dusun Mekarsari RT.22/RW.06, Desa Cibadak, Kec. Banjarsari, Kab. Ciamis, tlp. (0265) 2660223, Kode Pos 46383.
Senin, 16 Juni 2014
Jumat, 13 Juni 2014
PENGUMUMAN PPDB 2014 2015
Madrasah Ibtidaiyah "PUI" Kaum
Membuka Penerimaan Peserta Didik Baru & Pindahan
Tahun Pelajaran 2014-2015
Waktu dan Tempat Pendaftaran :
- Pendaftarn mulai tanggal 1 Mei s/d 31 Juli 2014.
- Setiap Hari Senin - Sabtu Mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB.
- Tempat pendaftaran : Campus MI PUI KAUM Banjarsari Jl. Kubangpari No. 26 Dsn. Mekarsari RT.22/RW.06, Ds. Cibadak.
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Foto copy Ijazah RA/TK (bagi yang memiliki) dilegalisir oleh Kepala Sekolah 2 LEMBAR.
- Pas Photo 3x4 (6 LEMBAR), 2x3 (4 LEMBAR) atau diphoto di MI PUI Kaum.
- Photo Copy KTP Orangtua/Wali/Kartu Keluarga.
- Photo Copy Akta Kelahiran (Bagi yang memiliki).
- Persyaratan dimasukan pada map warna merah.
Contact Person :
N. Sofiah, S.Pd.I. (083826176511)
Imas Masitoh, S.Pd.I. (085223104729)
Ade Rahmat N., S.Pd. (085221076087)
Minggu, 08 Juni 2014
Pengumuman Pendaftaran Sertifikasi Tahun 2014
|
KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KABUPATEN CIAMIS
Jl. Siliwangi No. 93 Telp. (0265) 771617
Fax, 771015 Ciamis 46214
|
Ciamis, 4 Juni 2014
PENGUMUMAN
Nomor : Kd.10.07/2/PP.00/963 /2014
TENTANG
VERIFIKASI DOKUMEN/BERKAS USULAN
PESERTA SERTIFIKASI TAHUN 2014
Dengan ini kami sampaikan bahwa penentuan Peserta
Sertifikasi Tahun 2014 dilakukan melalui Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi
Guru (AP2SG).
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Guru RA dan
Madrasah yang belum sertifikasi agar segera melakukan pemberkasan sebagai bahan
verifikasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005;
2.
Pada tanggal 01 Januari 2015 belum memasuki usia 60 tahun;
3.
Belum memiliki sertifikat pendidik;
4.
Memiliki NUPTK(BUKAN PEG ID) dan berstatus VerVal bintang 4 dibuktikan
dengan Print Out Data Detil PTK;
5.
Melampirkan fotokopi Ijazah SLTA dan Ijazah S1 lengkap, yang telah dilegalisir;
6.
Bagi guru yang belum memiliki Ijazah S1, dapat menjadi calon peserta
sertifikasi dengan syarat pada tanggal 30 Nopember 2013 harus sudah memenuhi
kriteria :
a.
Usia 50 tahun dan pengalaman mengajar / masa kerja 20 tahun, atau
b.
Bagi PNS harus memiliki golongan IV/a;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Mellampirkan fotokopi SK Pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi
guru sampai dengan SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung;
10.
Melampirkan fotokopi SKPBM Tahun Pelajaran 2013-2014 yang dilegalisir,
lengkap dengan bobot jam tatap muka dan jadwal mengajar;
11.
Mengisi formulir pendataan (Format Terlampir)
12.
Semua persyaratan di atas dibuat
rangkap1 (satu), dimasukkan kedalam map kertas :
a.
Guru RA : Warna Kuning
b.
Guru MI : Warna Merah
c.
Guru MTs : Warna Hijau
d.
Guru MA : Warna Biru
13.
Persyaratan tersebut paling lambat kami terima hari Sabtu tanggal 7JUNI 2014 di Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian
Agama Kab. Ciamis. Berkas yang disampaikan setelah tanggal tersebut, tidak akan
kami proses.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas
perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
a.n. Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah,
ttd.
Drs. H. NUR MAULUDIN, M.Pd.
NIP. 196805301994031003
Tembusan :
Yth. Kepala Kantor KemenagKab. Ciamis
(sebagailaporan)
Langganan:
Postingan (Atom)